Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Membawa Sekelompok Orang Yang Tidak Memiliki Hak Secara Sah Untuk Memasuki Wilayah Indonesia
Abstract
Penyeludupan manusia merupakan dalah satu kejahatan transional terorganisir yang semakin meningkat di Indonesia, khususnya pulau-pulau perbatasan Indonesia sering sekali dijadikan lokasi transit penyeludupan manusia, karena kondisi geografis serta karakter masyarakat Indonesia bias dengan mudah menentukan lokasi-lokasi yang nyaman sebagai tempat keluar dan menyiapkan sarana pengangkutannya dengan memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat di pesisir pantai. Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 menyatakan “Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, naik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau orang lain dengan membawa seseorang atau sekelompok orang, baik secara terorganisir maupun tidak terorganisir, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisir, yang memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah Negara lain”. Adapun yang menjadi masalah dalam penulisan skripsi ini adalah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana yang membawa sekelompok orang yang tidak memiliki hak sah untuk memasuki wilayah Indonesia pada perkara putusan No. 602/Pis.Sus/2018/Pn.Btm.
Penelitian ini menggunakan jenis yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan kasus pada putusan No. 602/Pis.Sus/2018/Pn.Btm, dan metode pendekatan perundang-undangan guna mengumpulkan data sekunder dan data tersier.
Berdasarkan hasil penelitian ini pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana yang membawa sekelompok orang yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia, memenuhi aspek pertanggungjawaban seseorang dapat dipidana yaitu adanya tindak pidana, adanya unsur kesalahan tidak adanya alas an pemaaf. Bahwa terdakwa di pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]