dc.description.abstract | Secara historis perdagangan (eksploitasi) orang dapat dikatakan sebagai perbudakan dan juga melanggar hak asasi manusia. Kondisi ini berkembang pada masyarakat ekonomi yang memiliki tingkat ekonomi lemah, pemahaman atau moralitas yang kurang, dan bergantung pada kelompok masyarakat yang kuat. Pelanggaran hak asasi manusia yang berupa perbudakan umumnya berupa perampasan kebebasan dari seseorang yang ekonominya lemah. Maka atas dasar itu pencegahan perdagangan orang dalam perspektif pelanggaran has asasi manusia harus dilakukan secara komprehensif dan integral, yang dapat dilakukan melalui tataran kebijakan hokum pidana dengan cara legislative, eksekusi. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Mengeksploitasi Warga Negara Indonesia Secara Ekonomi dalam Putusan No.562/PID.SUS/2018/PN.DPK.
Penulis menggunakan metode penelitian hokum yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan kasus yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan, juga tidak terlepas menggunakan data tersier dan sekunder. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kuatatif untuk menjawab permasalahan yang ada dalam skripsi ini.
Dari segi pertanggungjawaban pidananya, terdakwa dapat diminta untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya karena unsur-unsur dari pertanggungjawaban pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa telah terpenuhi yaitu : Melakukan perbuatan pidana, Mampu bertanggungjawab, dengan kesengajaan atau kealpaan, tidak adanya alas an pemaaf. | en_US |