Show simple item record

dc.contributor.authorLase, Asliagus Eli
dc.date.accessioned2019-12-04T06:49:13Z
dc.date.available2019-12-04T06:49:13Z
dc.date.issued2019-09-01
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3534
dc.description.abstractNegara Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana tertulis didalam pasal 1 ayat (3) undang-undang dasar 1945. Selain pasal tersebut diatas terdapat juga pasal 24C undang-undang dasar 1945, yang mendukung pasal 1 ayat (3) dalam memberikan keadilan konstitusional bagi setiap warga negara. Istilah Negara Hukum dalam tulisan ini digunakan sebagai terjemahan istilah Rule of Lawdalam bahasa Inggris, atau Rechtsstaat dalam bahasa Jerman, atau Etat de droit dalam bahasa Prancis, yang mengandung esensi yang identik meskipun dalam beberapa arti terdapat perbedaan yaitu kedaulatan atau supremasi hukum atas orang dan pemerintah terkait oleh hukum. Hal ini perlu ditegaskan karena terdapat istilah-istilah lain yang juga dapat diterjemahkan sebagai negara hukum, dalam bahasa Indonesia. Dalam penelitian ini menggunakan menggunakan metode yuridis normative, karena yang digunakan untuk mengumpulkan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan atau (library research) dengan mengumpulkan dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan berbagai literature yang ada. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Lembaga Mahkamah Konstitusi berwenang; pertama, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kedua, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Ketiga, memutus pembubaran Partai Politik. Dan keempat, memutus perselisihan pemilihan umum. Eksistensi Mahkamah Kosntitusi kedepannya sangat diperlukan keberadaannya sebagai salah satu lembaga kehakiman yang dapat memberikan suatu perlindungan hak konstitusional warga negara dalam perkara-perkara yang diberikan dengan setiap hak warga negara, tanpa ada suatu diskriminasi dalam upaya perlindungan hak konstitusional warga negara tanpa terkecuali.en_US
dc.subjectEksistensi,en_US
dc.subjectMahkamah Konsitusien_US
dc.titleEKSISTENSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record