Show simple item record

dc.contributor.authorSirait, Sonya Lorensa
dc.date.accessioned2019-12-04T06:19:35Z
dc.date.available2019-12-04T06:19:35Z
dc.date.issued2019-09-19
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3527
dc.description.abstractTanggung jawab perusahaan ekspedisi dalam mengganti kerugian yang dialami oleh konsumen dalam pengiriman barang yang diakibatkan dari kerusakan barang atau hilangnya barang maka mencari bukti-bukti bahwa kerusakan dan kehilangan barang terjadi akibat pengangkutan barang sehingga merugikan pihak konsumen sesuai dengan Pasal 188 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder . data tersebut dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak yang terkait Perusahaan Ekspedisi di PT. Berlian Transtar Abadi Medan dan kepustakaan dan studi dokumen dari berbagai sumber yang dianggap relavan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan yaitu pertama, Jika barang yang diangkut hilang/dicuri atau mengalami kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan perusahaan pengangkut, maka ia harus bertanggung jawab. Kedua, Upaya hukum yang dilakukan pihak konsumen yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan, Penyelesaian sengketa secara damai oleh para pihak yang bersengketa merupakan upaya hukum yang justru terlebih dahulu diusahakan oleh para pihak yang bersengketa, sebelum para pihak memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dari hasil Penelitian maka penulis memberikan saran untuk melindungi konsumen,Perusahaan ekspedisi bertanggungjawaban mengenai ganti rugi barang/atau jasa harus diganti dengan harga barang yang sebenarnya sesuai dengan undang-undang dengan melihat kontrak tertulis yang diperjanjijan antara pelaku usaha dan konsumen. Apabila perusahaan pengangkutan tidak dapat melaksanakan kewajibannya terhadap konsumen berupa pemberian ganti rugi maka perusahaan ekspedisi tersebut agar diselesaikan dengan cara litigasi/ diporoses ke pengadilan. Secara legalitas wajib pihak asuransi sebagai pihak professional dalam mengantisipasi kerugian akibat pengiriman barang.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Konsumen,en_US
dc.subjectPerusahaan ekspedisi,en_US
dc.subjectUpaya Penyelesaianen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PENGIRIMAN BARANG OLEH PERUSAHAAN EKSPEDISI LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI PT. BERLIAN TRANSTAR ABADI MEDAN)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record