dc.description.abstract | Anjungan Tunai Mandiri (ATM) merupakan salah satu bentuk dari kemajuan teknologi dalam perbankan, berupa sebuah alat atau media elektronik yang menyediakan sebuah layanan kepada nasabah penyimpan dana dalam bentuk tabungan dan mengizinkannya untuk melakukan transaksi-transaksi pembayaran, mengambil uang atau mengecek saldo simpanan. Namun dengan adanya kemajuan terknologi ini menimbulkan berbagai masalah yang merugikan nasabah bank, yaitu hilangnya dana simpanan nasabah pengguna ATM.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang didukung dengan penelitian empiris.Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer.Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan didukung data primer berupa hasil wawancara pada Bank Mandiri Region I Sumatera I.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab Bank Mandiri kepada nasabah yang mengalami kerugian akibat hilangnya sebagian dana dalam melakukan transaksi keuangan melalui ATM, Bank Mandiri diwajibkan untuk menyampaikan informasi dengan benar kepada nasabah tentang tata cara dan resiko-resiko yang terdapat didalam penggunaan ATM agar memperkecil kemungkinan kerugian yang akan diderita nasabah maupun kerugian yang akan diderita bank itu sendiri serta bertanggung jawab dan memberikan upaya penyelesaian sengketa dengan proses mediasi untuk mendapatkan solusi dalam menyelesaikan berbagai masalah yang mengakibatkan kerugian terhadap kedua belah pihak terkhususnya kerugian yang dialami nasabah. | en_US |