Show simple item record

dc.contributor.authorHarahap, Rini Anggita
dc.date.accessioned2019-12-04T05:04:20Z
dc.date.available2019-12-04T05:04:20Z
dc.date.issued2019-09-21
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3522
dc.description.abstractKorupsi di Indonesia berkembang pesat dan meluas, ada dimana-mana dan terjadi secara sistematis. Artinya, seringkali korupsi dilakukan dengan rekayasa yang canggih dan memanfaatkan teknologi modren. Seseorang yang mengetaui ada dugaan dan manfaat korupsi, jarang yang mau bersaksi, dan kalaupun berani melapor serta bersaksi, ada saja oknum penegak hukum yang tidak melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya Fenomena ini menuntut penyidik untuk lebih akurat dalam pengumpulan alat bukti yang diperlukan jaksa dalam mengajukan tuntutan dan oleh hakim untuk penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Korupsi merupakan tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara yang akan berdampak pada kelangsungan program pemerintahan. Jenis penelitian hukum ini termasuk penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang berdasarkan pada bahan kepustakaan yang ada. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan, dengan sumber bahan hukum yakni; (a) bahan hukum primer yaitu Putusan Pengadilan Nomor 90/Pid.sus-TPK/2018Pn, Mdn, KUHP, KUHAP, Undang-undang 12 UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; (b) bahan hukum sekunder yaitu bahan yang diambil dari literatur-literatur dan bahan-bahan perkuliahan; (c) bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang mendukung bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yakni kamus hukum. Kekuatan alat bukti dalam tindak pidana yang digunakan jaksa adalah alat bukti yang nantinya akan digunakan oleh hakim sebagai dasar pertimbangan atas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Alat bukti dalam tindak pidana diatur dalam pasal 184 ayat (1) sampai dengan ayat (2) KUHAP, dan pasal 185 ayat (1) sampai dengan ayat (7) KUHAP. Alat bukti ini memiliki kekuatan yang dapat menentukan dipidana atau tidaknya seorang pelaku tindak pidana. Kasus dalam Putusan Nomor 90/Pid.sus-TKP/2018/PN.MDN, jaksa penuntut umum menggunakan alat bukti surat yang digunakan hakim untuk menjerat terdakwa dalam pasal tindak pidana korupsi.en_US
dc.subjectPembuktian,en_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsi,en_US
dc.subjectBersama-sama,en_US
dc.subjectPenyuapan Pasifen_US
dc.titlePEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA DALAM BENTUK PENYUAPAN PASIF (Studi Putusan Nomor 90/Pid.sus-TKP/2018/PN.MDN)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record