Show simple item record

dc.contributor.authorPurba, Radot Parsaulian
dc.date.accessioned2019-12-04T04:59:48Z
dc.date.available2019-12-04T04:59:48Z
dc.date.issued2019-09-23
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3521
dc.description.abstractUang adalah suatu benda yang diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar-menukar atau alat pembayaran yang sah, Uang sangat penting dalam kehidupan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Sehingga dalam ekonomi modern, uang tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran jual-beli atau tukar-menukar tetapi juga dapat digunakan untuk membayar utang. Dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, uang memudahkan segala transaksi yang diterima secara luas oleh masyarakat, sehingga hal ini mendorong masyarakat melakukan suatu tindakan yang terkadang melanggar atau bertentangan dengan hukum, Sebagai salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Terkadang masyarakat melakukan jalan pintas yaitu salah satunya dengan cara melakukan pemalsuan uang. Berdasarkan latar belakang tersebut sehingga penulis merumuskan permasalahan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana pemalsuan uang Studi Putusan Nomor 738/Pid.Sus/2017/PN.Kis Metode penelitian hukum yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka sebagai kajian utama. Dari hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor:738/Pid.Sus/2017/PN.Kis maka dapat disimpulkan bahwa hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara harus berdasarkan aspek yuridis dan non-yuridis. Aspek yuridisnya terdiri dari dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta barang-barang bukti yang ditemukan dipersidangan. Sedangkan aspek non-yuridisnya terdiri dari hal yang meringankan dan hal yang memberatkan.en_US
dc.subjectPemalsuan Uang,en_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.titleANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG (STUDI PUTUSAN NO:738/PID.SUS/2017/PN.KIS)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record