PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK TERHADAP SAUDARA KANDUNG DALAM LINGKUP KELUARGA (STUDI KASUS N0.1972/PID/SUS/2018/PN.MDN)
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga ini maka setiap orang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga harus mampu bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut. Pertanggungjawaban pidana adalah patut dicelanya perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa karena kekerasan fisik yang dilakukannya dalam lingkup keluarga . Adapun yang menjadi permasalahan dalam putusan ini adalah Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Saudara Kandung Dalam Lingkup Keluarga berdasarkan Studi Kasus Nomor1972/Pid.Sus/2018/PN.Mdn.
Metode Penelitian Hukum yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang berdasarkan pada bahan kepustakaan yang bersumber bahan hukumnya dari bahan hokum sekunder. Bahan hokum sekunder terbagi menjadi dua, yaitu ; (a) data primer yang dalam penulisan ini adalah berasal dari KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekeradan Dalam Rumah Tangga, dan; data sekunder yaitu berdasarkan Studi Kasus Nomor 1972/Pid.Sus/2018/PN/Mdn.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap Studi Kasus Nomor 1972/Pid.Sus/2018/PN.Mdn maka terdakwa telah memenuhi syarat pertanggungjawaban yaitu suatu tindak pidana, unsur kesalahan, mampu bertanggungjawab serta tidak ada alasan pemaaf maka telah menjadi dasar dimintakannya pertanggungjawaban pidana.
Collections
- Ilmu Hukum [1598]