• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK TERHADAP SAUDARA KANDUNG DALAM LINGKUP KELUARGA (STUDI KASUS N0.1972/PID/SUS/2018/PN.MDN)

    Thumbnail
    View/Open
    Lidia Wati Sagala.pdf (252.3Kb)
    Date
    2019-09-22
    Author
    Sagala, Lidia Wati
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga ini maka setiap orang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga harus mampu bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut. Pertanggungjawaban pidana adalah patut dicelanya perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa karena kekerasan fisik yang dilakukannya dalam lingkup keluarga . Adapun yang menjadi permasalahan dalam putusan ini adalah Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Saudara Kandung Dalam Lingkup Keluarga berdasarkan Studi Kasus Nomor1972/Pid.Sus/2018/PN.Mdn. Metode Penelitian Hukum yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang berdasarkan pada bahan kepustakaan yang bersumber bahan hukumnya dari bahan hokum sekunder. Bahan hokum sekunder terbagi menjadi dua, yaitu ; (a) data primer yang dalam penulisan ini adalah berasal dari KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekeradan Dalam Rumah Tangga, dan; data sekunder yaitu berdasarkan Studi Kasus Nomor 1972/Pid.Sus/2018/PN/Mdn. Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap Studi Kasus Nomor 1972/Pid.Sus/2018/PN.Mdn maka terdakwa telah memenuhi syarat pertanggungjawaban yaitu suatu tindak pidana, unsur kesalahan, mampu bertanggungjawab serta tidak ada alasan pemaaf maka telah menjadi dasar dimintakannya pertanggungjawaban pidana.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3519
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback