Show simple item record

dc.contributor.authorHaloho, Jefri Parulian
dc.date.accessioned2019-12-04T04:27:38Z
dc.date.available2019-12-04T04:27:38Z
dc.date.issued2019-09-21
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3514
dc.description.abstractDisebutkan dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 15 tahunn 2003, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas public atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Berdasarkan uraian-uraian latar belakang maka dapat dikemukakan rumusan masalah yaitu bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Residivis Yang Melakukan Tindak Pidana Terorisme (Studi Putusan No.462/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Tim). Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian yuridis normatif, yakni penulisan yang berdasarkan pada studi kepustakaan dan mencari konsep-konsep, pendapat-pendapat prosedural hukumyang berdasarkan bahan hukum yang dilakukan dengan prosedur pengumpulan bahan hukum secara studi kepustakaan mengenai Residivis Yang Melakukan Tindak Pidana Terorisme. Melalui fakta-fakta yang diterima dalam persidangan, dapat diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Baharuddin Ahmad Alias Abu Umar dapat digolongkan sebagai perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal 15 Jo Pasal 6 Perpu Nomor 1 tahun 2002 sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana terorisme,dan perbuatan terdakwa yang pernah melakukan tindak pidana terorisme sebelumnya atau Residivis sebagaimana diatur dalam pasal 489 ayat 2 Jo pasal 495 ayat (2) KUHPidana. Karna terdakwa tidak memiliki alasan penghapus pidana maka akibat dari perbuatannya terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang mengatur.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban,en_US
dc.subjectResidivis,en_US
dc.subjectMelakukan Tindak Pidana Terorisme.en_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RESIDIVIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERORISME (STUDI PUTUSAN No.462/Pid.Sus/2018/Pn.Jkt. Tim.)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record