dc.description.abstract | Dalam kegiataanya orang-orang didalam korporasi seperti karywan sering melakukan tindak pidana. Didalam korporasi ada dua bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang didalam korporasi yaitu untuk kepentingan korporasi, tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang didalam korporasi seperti karyawan, yaitu untuk merugikan korporasi dan memperkaya diri sendiri. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini bagaimana pertanggungjawaban pidana karyawan perseroan terbatas yang melakuan tindak pidana perpajakan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pertanggujawaban pidana karyawan perseroan terbatas yang melakukan tindak pidana perpajakan (Studi Putusan No: 305/Pid.Sus/2018/PN. Jkt Utr). Penelitian ini dilakukan dengan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.Keseluruhan data didalam skripsi ini dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research). Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan urutannya, lalu diorganisasikan dalam satu pola.
Di Indonesia kedudukan korporasi sebagai subyek hukum pidana sat ini secara khusus baru diakui dalam UU yang mengatur tindak pidana diluar KUHP. Hal iini dikarenakan KUHP Indonesia masih menganut pandangan societes delinquere non potest sehingga belum mengakomodir kedudukan korporasi sebagai subyek hukum pidana. Bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara No. 305/Pid.Sus/2018/PN. Jkt Utr adalah dengan mengambil beberapa pengertian dari berbagai undang-undang guna menguatkan keyakinan hakim guna memutus perkara dimana hakim berkeyakinan bahwa yang dilakukan oleh terdakwa adalah melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut berdasarkan penjelas pasal 39 A huruf a UU No. 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. | en_US |