Show simple item record

dc.contributor.authorAritonang, Tiurma Hotmaida
dc.date.accessioned2019-12-04T03:25:45Z
dc.date.available2019-12-04T03:25:45Z
dc.date.issued2019-09-22
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3508
dc.description.abstractPemilu merupakan proses memilih orang untuk menduduki sebuah jabatan. Sistem pelaksanaan pemilu memiliki mekanisme dan proses demokrasi yang LUBER dan JURDIL yang dijamin oleh sejumlah peraturan perundang-undangan. Namun, dalam pelaksanaannya tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran maupun kejahatan tindak pidana pilkada. Untuk melindungi kemurnian hasil pemilu yang sangat penting bagi Negara demokrasi, para pembuat undang-undang telah menjadikan sejumlah perbuatan curang dalam pilkada sebagai tindak pidana. Untuk itu, konsepsi penerapan sanksi pidana pilkada tersebut perlu dikritisi dan dikaji lebih mendalam dan komprehensif tentang penerapan sanksi tindak pidana pilkada. Adapun yang menjadi permasalahan adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku yang melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye (Studi Putusan No.01/Pid.Sus.Pemilu/2018/PN CMS). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normative. Sumber bahan hukum adalah bersumber dari bahan hukum primer, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Ciamis No.01/Pid.Sus.Pemilu/2018/PN CMS. Untuk mendukung bahan hukum primer, maka juga digunakan bahan hukum sekunder yaitu studi kepustakaan. Berdasarkan analisis hukum Putusan Pengadilan No.01/Pid.Sus.Pemilu/2018/PN CMS, dimana seorang Kepala Desa Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pilkada dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye, melanggar Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 Jo Pasal 188 UU No. 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Terdakwa menjalani putusan Hakim yang telah dijatuhkan berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Penulis menyimpulkan bahwa terdakwa melakukan delik formil, dan penerapan hukum terhadap terdakwa tindak pidana pemilihan kepala daerah telah tepat.en_US
dc.subjectTindak Pidana Pilkada,en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pilkada,en_US
dc.subjectPenerapan Ketentuan Pidana Pilkada.en_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUAT KEPUTUSAN DAN/ATAU TINDAKAN YANG MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN SALAH SATU CALON SELAMA MASA KAMPANYEen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record