dc.description.abstract | Kepolisian Republik Indonesia bertugas melakukan penegakan hukum, salah satunya Penyelidikan dan Penyidikan terhadap setiap tindak pidana, misalnya tindak pidana korupsi. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1 ketentuan umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa “penyidik adalah pejabat Polri atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. Berdasarkan latar belakang tersebut sehingga penulis merumuskan permasalahan bagaimana peranan penyidik Polri dalam mengungkap kasus korupsi di wilayah hukum Polrestabes Medan dan hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi penyidik Polri dalam mengungkap kasus di wilayah hukum Polrestabes Medan
Penelitian yang digunakan Penulis dalam pembahasan ini adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan studi lapangan dengan melakukan wawancara kepada Penyidik Polrestabes untuk mendapatkan bahan hukum primer, selain itu untuk penulisan ini digunakan bahan hukum sekunder yaitu berkaitan dengan kepustakaan
Dari hasil penelitian yang dilakukan maka Peranan Penyidik Polri dalam mengungkap kasus korupsi di wilayah hukum Polrestabes Medan adalah mencari informasi-informasi dari masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), membuat mata-mata ke berbagai Instansi/Lembaga Pemerintahan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, melakukan penjebakan dengan cara menyamar, mengadakan penggerebekan sehingga adanya tertangkap tangan dan menyita barang bukti terkait. Hambatan-hambatan yang dihadapi penyidik Polri dalam mengungkap kasus korupsi di wilayah hukum Polrestabes Medan adalah Saksi dan Tersangka tidak memenuhi panggilan, sulitnya melacak dan menemukan barang bukti, kurangnya Personil, adanya indikasi Makelar kasus, kedudukan/jabatan pelaku tindak pidana korupsi, Pelaku/tersangka yang sulit untuk di introgasi, dana yang minim, dan kurangnya rasa peduli masyarakat. | en_US |