Show simple item record

dc.contributor.authorSurbakti, Joni
dc.date.accessioned2019-12-04T03:20:38Z
dc.date.available2019-12-04T03:20:38Z
dc.date.issued2019-09-10
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3507
dc.description.abstractKepolisian Republik Indonesia bertugas melakukan penegakan hukum, salah satunya Penyelidikan dan Penyidikan terhadap setiap tindak pidana, misalnya tindak pidana korupsi. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1 ketentuan umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa “penyidik adalah pejabat Polri atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. Berdasarkan latar belakang tersebut sehingga penulis merumuskan permasalahan bagaimana peranan penyidik Polri dalam mengungkap kasus korupsi di wilayah hukum Polrestabes Medan dan hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi penyidik Polri dalam mengungkap kasus di wilayah hukum Polrestabes Medan Penelitian yang digunakan Penulis dalam pembahasan ini adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan studi lapangan dengan melakukan wawancara kepada Penyidik Polrestabes untuk mendapatkan bahan hukum primer, selain itu untuk penulisan ini digunakan bahan hukum sekunder yaitu berkaitan dengan kepustakaan Dari hasil penelitian yang dilakukan maka Peranan Penyidik Polri dalam mengungkap kasus korupsi di wilayah hukum Polrestabes Medan adalah mencari informasi-informasi dari masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), membuat mata-mata ke berbagai Instansi/Lembaga Pemerintahan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, melakukan penjebakan dengan cara menyamar, mengadakan penggerebekan sehingga adanya tertangkap tangan dan menyita barang bukti terkait. Hambatan-hambatan yang dihadapi penyidik Polri dalam mengungkap kasus korupsi di wilayah hukum Polrestabes Medan adalah Saksi dan Tersangka tidak memenuhi panggilan, sulitnya melacak dan menemukan barang bukti, kurangnya Personil, adanya indikasi Makelar kasus, kedudukan/jabatan pelaku tindak pidana korupsi, Pelaku/tersangka yang sulit untuk di introgasi, dana yang minim, dan kurangnya rasa peduli masyarakat.en_US
dc.subjectPenyidik Polri,en_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.titlePERANAN PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KORUPSI DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES MEDANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record