dc.description.abstract | Kampanye merupakan bagian dari pemilu. Kegiatan kampanye oleh peserta pemilu bertujuan untuk menyampaikan visi, misi dan program secara langsung kepada masyarakat. Pelaksanaan kampanye harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Didalam Undang-Undang Pemilu diatur larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan. Dalam penulisan ini yang menjadi masalah adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama menggunakan tempat pendidikan dalam kampanye dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pelaku yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama menggunakan tempat pendidikan dalam kampanye pada perkara Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2019/PN.Bls.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan kasus dan metode pendekatan perundang-undangan guna mengumpulkan data primer dengan cara studi kepustakaan, juga tidak terlepas menggunakan data sekunder dan data tersier.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap putusan Nomor 92/Pid.Sus/2019/PN.Bls pertanggungjawaban pidana pelaku yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama menggunakan tempat pendidikan dalam kampanye memenuhi aspek pertanggungjawaban seseorang dapat dipidana yaitu adanya tindak pidana, adanya unsur kesalahan tidak adanya alasan pemaaf, bahwa Terdakwa dipidana dengan tiga bulan penjara dan denda Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan, dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pelaku yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama menggunakan tempat pendidikan dalam kampanye yaitu dengan memperhatikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi, saksi Ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan serta diperkuat dengan adanya keyakinan hakim. | en_US |