Show simple item record

dc.contributor.authorHutabalian, Hadi Kevin Parlindungan
dc.date.accessioned2019-12-04T03:16:02Z
dc.date.available2019-12-04T03:16:02Z
dc.date.issued2019-09-10
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3506
dc.description.abstractKampanye merupakan bagian dari pemilu. Kegiatan kampanye oleh peserta pemilu bertujuan untuk menyampaikan visi, misi dan program secara langsung kepada masyarakat. Pelaksanaan kampanye harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Didalam Undang-Undang Pemilu diatur larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan. Dalam penulisan ini yang menjadi masalah adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama menggunakan tempat pendidikan dalam kampanye dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pelaku yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama menggunakan tempat pendidikan dalam kampanye pada perkara Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2019/PN.Bls. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan kasus dan metode pendekatan perundang-undangan guna mengumpulkan data primer dengan cara studi kepustakaan, juga tidak terlepas menggunakan data sekunder dan data tersier. Berdasarkan hasil penelitian terhadap putusan Nomor 92/Pid.Sus/2019/PN.Bls pertanggungjawaban pidana pelaku yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama menggunakan tempat pendidikan dalam kampanye memenuhi aspek pertanggungjawaban seseorang dapat dipidana yaitu adanya tindak pidana, adanya unsur kesalahan tidak adanya alasan pemaaf, bahwa Terdakwa dipidana dengan tiga bulan penjara dan denda Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan, dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pelaku yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama menggunakan tempat pendidikan dalam kampanye yaitu dengan memperhatikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi, saksi Ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan serta diperkuat dengan adanya keyakinan hakim.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana,en_US
dc.subjectTindak Pidana Pemilu,en_US
dc.subjectPenyertaanen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PELAKU YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MENGGUNAKAN TEMPAT PENDIDIKAN DALAM KAMPANYE (STUDI PUTUSAN NOMOR 92/PID.SUS/2019/PN.BLS)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record