PENGGUNAAN ALAT BUKTI VISUM ET REPERTUM SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA KDRT (STUDI KASUS NO.70/PID.SUS/2018/PN.PLG)
Abstract
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Didalam membuktikan adanya tindak pidana KDRT salah satu alat bukti yang sering digunakan oleh penyidik adalah alat bukti Visum Et Repertum (VeR). Dan adapun yang menjadi permasalahan didalam putusan ini adalah Bagaimanakah kedudukan alat bukti Visum Et Repertum (VeR) di dalm hukum acara pidana dan bagaimanakah kedudukan alat bukti Visum Et Repertum (VeR) yang digunakan sebagai alat bukti untuk membuktikan adanya tindak pidana KDRT berdasarkan putusan Nomor 70/Pid.Sus/2018/PM.Plg.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normative yang berdasarkan pada studi kepustakaan yang sumber bahan hukumnya dari bahan hukum sekunder. Bahan hukum sekunder dibagi menjadi dua, yaitu ; (a) data primer yang dalam penulisan ini adalah berasal dari KUHP,KUHAP, dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,dan ; (b) data sekunder yaitu berdasarkan Putusan Nomor 70/Pid.Sus/2018/PN.Plg.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis maka kedudukan alat bukti VeR dalam hukum acara pidana adalah berkedudukan sebagai alat bukti surat dan alat bukti keterangan ahli. Terhadap putusan No. 70/Pid.Sus/2018/PN.Plg oleh hakim alat bukti VeR berkedudukan sebagai alat bukti surat yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan dalam tindak pidana KDRT. Yang mana VeR tersebut dituangkan dalam surat hasil VeR Nomor : 1886/VER/L-14RSMP/X/2017.
Collections
- Ilmu Hukum [1598]