• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH (STUDI PUTUSAN NOMOR : 297/PID.SUS/2018/PN.RGT)

    Thumbnail
    View/Open
    Nova Naiborhu.pdf (250.0Kb)
    Date
    2019-09-10
    Author
    Naiborhu, Nova
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi di Indonesia adalah dilangsungkannya Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung. Pengaturan pilkada di atur oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang asas utamanya dilakukan secara Jujur dan adil. Didalam Undang-undang Pilkada telah diatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan selama pilkada berlangsung. Salah satu bentuknya adalah larangan melakukan Politik uang (Money Politic). Money Politic dikhawatirkan dapat melanggar pelaksanaan pilkada yang jujur dan adil. Berdasarkan penjelasan diatas adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pemilihan kepala daerah (Studi Putusan Nomor : 297/Pid.sus/2018/PN.Rgt). Metode penelitian yang digunakan didalam penelitian ini adalah metode penelitian juridis normative, dimana yang menjadi sumber bahan hukumnya adalah sumber bahan hukum sekunder. Sumber bahan hukum sekunder dibagi menjadi tiga bagian yaitu data primer, data sekunder dan data tersier yang mana sumber bahan hukum dari penelitian ini bersumber dari undang-undang, karya ilmiah, jurnal-jurnal, pendapat para ahli dan beberapa sumber dari internet yang berkaitan dengan tindak pidana pilkada. Didalam penelitian ini terdapat 31 Jenis tindak pidana Pemilihan kepala daerah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah yakni dari pasal 177 sampai dengan pasal 198. Secara umum pelanggaran pemilihan kepala daerah dibagi menjadi 4 bagian, yaitu, Pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, Pelanggaran administrasi pemilu, Pelanggaran Pidana, dan Sengketa Pemilihan. Maka dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pemilihan kepala daerah (Studi Putusan Nomor : 297/Pid.sus/2018/PN.Rgt) di dakwakan dengan dakwaan alternatif, dituntut berdasarkan pasal yang dilanggar dan dengan dasar-dasar pertimbangan hakim yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dilanggar.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3504
    Collections
    • Ilmu Hukum [1879]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback