Show simple item record

dc.contributor.authorPardede, Nathania Junita
dc.date.accessioned2019-12-04T03:03:18Z
dc.date.available2019-12-04T03:03:18Z
dc.date.issued2019-09-10
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3503
dc.description.abstractTindak Pidana Pencucian Uang atau yang lebih dikenal dengan money laundering merupakan tindak pidana lanjutan atau tindak pidana yang dilakukan guna untuk menyembunyikan hasil dari tindak kejahatan lain, contohnya kejahatan narkotika. Di Indonesia sendiri, TPPU telah diatur didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun yang menjadi Permasalahan didalam Penelitian ini adalah Bentuk-Bentuk Alat Bukti yang Digunakan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan Bagaimanakah Penggunaan Alat Bukti yang Digunakan Hakim Sebagai Dasar Pertimbangan didalam Menyatukan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pencucian Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Narkotika Dalam Putusan No.154/Pid.Sus/2018/Pn.Bdg. Adapun jenis penelitian yang digunakan didalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan, dan sumber bahan hukum meliputi; (a) sumber primer yaitu Putusan Pengadilan No.154/Pid.Sus/2018/Pn.Bdg, KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; (b)sumber sekunder yaitu sumber yang diambil dari literatur-literatur dan mendukung sumber primer; (c)sumber tersier Sumber tersier yaitu sumber yang mendukung sumber primer dan sumber sekunder yakni hukum serta hal-hal yang bisa memberikan petunjuk yang erat hubungannya dengan masalah yang diteliti. Melalui fakta-fakta yang diterima didalam persidangan, dapat diketahui bahwa bentuk-bentuk alat bukti yang sah terdapat di dalam Pasal 184 KUHAP dan Pasal 73 UU No.8 Tahun 2010, yang dimana alat bukti yang digunakan tentunya harus berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa. Maka didalam Putusan No.154/Pid.Sus/2018/Pn.Bdg ini alat bukti yang digunakan oleh Penyidik dalam mengungkapkan perbuatan terdakwa adalah alat bukti petunjuk berupa rekening koran, transaksi mutasi, tanah dan bangunan dan yang lainnya.en_US
dc.subjectPembuktian,en_US
dc.subjectTindak Pidana Pencucian Uang,en_US
dc.subjectTindak Pidana Narkotikaen_US
dc.titlePEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NO.154/Pid.Sus/2018/Pn.Bdg)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record