BAGAIMANAKAH PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG MEMILIKI KUALIFIKASI TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI PUTUSAN No.562/Pid.Sus/2018/Pn.Btm)
Abstract
Tindak pidana perdagangan orang merupakan perbuatan serupa perbudakan yang ditentang diseluruh dunia, Inilah yang menjadi alasan Indonesia membentuk Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adapun yang menjadi Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Memiliki Kualifikasi Perbuatan Turut Serta (Deelneming) dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Sehingga Digunakan Oleh Hakim Untuk Menghukum Para Pelaku Dalam Putusan No. 562/Pid.Sus/2018/Pn.Btm. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan menggunakan metode pendekatan kasus dan metode pendekatan perundang-undangan.
Melalui fakta-fakta yang diterima dalam persidangan, dapat diketahui kualifikasi turut serta yang dilakukan oleh para terdakwa yakni terdakwa I dapat digolongkan dengan kelompok uitlokker atau penganjur. Sedangkan perbuatan terdakwa II yakni PAESTHA DEBORA Als PAPI TATA Binti RUAT HASAN adalah perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal 4 UUPTPPO, maka terdakwa II merupakan plegger atau pelaku. Oleh karena para terdakwa tidak memiliki alasan penghapus pidana maka akibat dari perbuatannya para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang mengatur.
Collections
- Ilmu Hukum [1598]