Show simple item record

dc.contributor.authorSitumorang, Warti Lasmaria
dc.date.accessioned2019-11-27T03:34:16Z
dc.date.available2019-11-27T03:34:16Z
dc.date.issued2019-09-11
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3324
dc.description.abstractBanyak tindak kriminal dalam bentuk kekerasan dengan menggunakan senjata penikam, baik untuk mempertahankan diri ataupun untuk menyerang orang lain, dimana niat jahat tersebut akan mudah timbul jika terdapat senjata penikam yang melekat di badan seseorang. Yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk (Studi Putusan Nomor 538/Pid.Sus/2018/PN.Mdn). Metode pendekatan yang dilakukan oleh penulis secara Yuridis Normatif yaitu penelitian dilakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan selanjutnya dilihat secara obyektif melalui ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dalam skripsi ini bahwa Pengadilan Negeri Medan membuat putusan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak mengusasi dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk” yang telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut adalah berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dipersidangan, serta adanya keresahan yang timbul di masyarakat atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Putusan majelis hakim tersebut terlalu rendah, karena tindakan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk dipergunakan pada saat melakukan pencurian sepeda motor yang telah direncanakan. Tujuan atau rencana terdakwa tersebut dikuatkan dengan adanya bukti kunci L yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor, sehingga terdakwa harusnya dipidana lebih berat. Menurut penulis bahwa pidana yang selayaknya dijatuhkan kepada terdakwa adalah di atas 3 tahun. Lamanya pidana tersebut tentu akan memberikan efek jera kepada terdakwa dan juga pihak lain yang hendak melakukan tindak pidana yang sama di kemudian hari. Lamanya pidana tersebut akan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat dari kemungkinan terjadinya tindak pidana yang sama di masa yang akan datang.en_US
dc.subjectTanpa Hak,en_US
dc.subjectMenguasai,en_US
dc.subjectMembawa,en_US
dc.subjectSenjata Penikam dan Penusuken_US
dc.titleAnalisis Putusan Hakim terhadap Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai dan Membawa Senjata Penikam atau Senjata Penusuk (Studi Putusan Nomor 538/Pid.Sus/2018/PN.Mdn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record