dc.description.abstract | Pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat ditinggalkan dalam kehidupan sehari-hari. Tindak pidana dalam Undang-Undang tentang Pangan, berhubungan juga dengan berbagai ketentuan tindak pidana di bidang pertanian, peternakan, perikanan, kesehatan, perdagangan dan industri, juga perlindungan hutan serta lingkungan hidup. Bahwa prinsip perlindungan hak warga Negara atas ketahanan dan keamanan pangan maupun keselamatan serta kesehatan, termasuk penyelenggaraan kehidupan perekonomian dibidang perdagangan dan industri, adalah bagian dari kesatuan makna kesejahteraan umum masyarakat sekaligus upaya pencapaian tujuan bernegara Indonesia. Adapun menjadi permasalahan adalah Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Memproduksi Dan Memperdagangkan Pangan Dengan Sengaja Tidak Memenuhi Standar Keamanan Pangan dalam Putusan No.965/Pid.Sus/2018/PN.Medan.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum yang terdapat di dalam hukum positif. Selain itu penulisan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang berkenaan dengan peraturan hukum yang mengatur perlindungan hukum bagi konsumen dan perbuatan curang maupun mengenai Pangan.
Melalui fakta-fakta yang diterima dalam persidangan, dapat diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa SUWEDY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena pelaku memenuhi unsur pertanngungjawaban pidana yaitu adanya kesalahan dan pelaku mampu bertanggungjawab karena terdakwa tidak memiliki alasan penghapus pidana maka akibat dari perbuatannya terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur. | en_US |