PEMIDANAAN PELAKU YANG SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN SENGAJA MENEBANG POHON TANPA DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAH HASIL HUTAN (STUDI PUTUSAN NO. 32/Pid.B/LH/2017/PN.Bkj)
Abstract
Pembalakan liar merupakan suatu tindak pidana karna perbuatan pembalakan liar dilarang oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pembalakan liar harus diperhatikan mengingat hutan merupakan lingkungan hidup sebagian besar hewan dan tumbuhan. Pembalakan liar juga merugikan negara dalam hal pemasukan pendapatan negara yakni dalam hal Pendepatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun yang menjadi Permasalahan dalam penelitian ini adalah Pemidanaan Pelaku Yang Secara Bersama-sama Dengan Sengaja Menebang Pohon Tanpa Dilengkapi Dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan ( Studi Putusan Nomor 32/Pid.B/LH/2017/PN.Bkj).
Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif atau doctrinal, juga dikenal sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini ditujukan hanya pada peraturan-peraturanyang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat.
Melalui fakta-fakta dipersidangan dapat disimpulkan bahwa para pelaku telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum yaitu pasal 82 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pemidanaan kepada para terdakwa yang pidananya sama beratnya sudahlah sesuai karna mereka adalah pelaku turut serta. Pemidanaan pidana penjara dan pidana denda oleh hakim kepada terdakwa sudah sesuai karna tidak melebihi atau kurang dari batas maksimal dan minimal pidana dalam dakwaan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]