dc.description.abstract | Korupsi merupakan salah satu tindak pidana asal (Predicate Crime) dalam tindak pidana pencucian uang. Tidak jarang saat terjadinya tindak pidana korupsi kemudia dilanjutkan tindak pidana pencucian uang, karena pada dasarnya tindak pidana pencucian uang terjadi karena uang hasil kejahatan dilanjutkan dengan tindakan ingration, . dengan perkembangan teknologi sekarang ini berbagai modus terjadi untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan sehingga penting penggunaan ketentuan dalam undang-undang tindak korupsi, undang-undang pencucian uang, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menggabungkan penuntutan terhadap kedua tindak pidana tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Dengan menggunakan dua pendekatan masalah yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep teori hukum. Dengan mengolah bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif.
Sehingga dari hasil penellitian ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi sebagai predicate crime dari tindak pidana pencucian uang dapat digabungkan pemidanaannya,baik dari penyidikan, penuntutan dan penjatuahn pidana oleh pengadilan. Penggabungan pemidanaan ini mendapat manfaat yang efisien seperti pelacakan harta kekayaan yang telah dicuci dan memaksimalkan pengembalian harta kekayaan melalui perampasan harta kekayaan yang apabila dapat dibuktikan baik dalam penyidikan,penuntutan maupun melalui pemeriksaan dipengadilan. Dalam studi kasus yang diteiliti dari Putusan Nomor : 01/ Pid.Sus-TPK/2018/ PN.Pdg, belum semuanya pidana yang diatuhkan memenuhi rasa keadilan bagi pelaku dan masyarakat serta negara. Dari hasil penelitian tersebut diharapkan adanya penyempurnaan dari segi aturan dan dari segi kegiatan dapat dilakukan koordinasi pemberantasan antar lembaga penegak hukum. | en_US |