• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 51/PID.SUS/2016/PN.WGP)

    Thumbnail
    View/Open
    Karto Ardyansah Yulianus Meliala.pdf (246.3Kb)
    Date
    2019-09-17
    Author
    Meliala, Karto Ardyansah Yulianus
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 yaitu “Negara Indonesia adalah negara hukum” bukan negara kekuasaan (machstaat). Ketentuan ini menunjukkan segala sesuatu yang diatur dalam negara ini harus berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Secara umum, money laundering merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pidana. Kegiatan pencucian uang melibatkan pencucian uang yang sangat kompleks. Pada dasarnya kegiatan tersebut dari tiga langkah yang masing-masing berdiri sendiri tetapi seringkali dilakukan bersama-sama yaitu placement, layering, dan integration. Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian perpustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Dalam penelitian ini cara yang digunakan yaitu dengan cara menganalisis Putusan Nomor: 51/Pid.Sus/2016/PN.Wgp. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 1 ayat 1 menyebutkan Pencucian Uang adalah perbuatan, menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaannya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 51: PID.SUS/2016/PN.WGP maka dapat disimpulkan oleh penulis bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sudah tepat melihat aspek yuridis dan non yuridis yang dipertimbangan oleh hakim.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3201
    Collections
    • Ilmu Hukum [1879]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback