PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 51/PID.SUS/2016/PN.WGP)
Abstract
Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 yaitu “Negara Indonesia adalah negara hukum” bukan negara kekuasaan (machstaat). Ketentuan ini menunjukkan segala sesuatu yang diatur dalam negara ini harus berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Secara umum, money laundering merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pidana. Kegiatan pencucian uang melibatkan pencucian uang yang sangat kompleks. Pada dasarnya kegiatan tersebut dari tiga langkah yang masing-masing berdiri sendiri tetapi seringkali dilakukan bersama-sama yaitu placement, layering, dan integration.
Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian perpustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Dalam penelitian ini cara yang digunakan yaitu dengan cara menganalisis Putusan Nomor: 51/Pid.Sus/2016/PN.Wgp.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 1 ayat 1 menyebutkan Pencucian Uang adalah perbuatan, menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaannya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 51: PID.SUS/2016/PN.WGP maka dapat disimpulkan oleh penulis bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sudah tepat melihat aspek yuridis dan non yuridis yang dipertimbangan oleh hakim.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]