PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DALAM MELAKUKAN PEMUFAKATAN MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN. (Studi Putusan Nomor : 493/Pid.SUS/2018/PN.MDN )
Abstract
Perkembangan zaman yang semakin maju, tentu kejahatan pun lebih berkembang dan terorganisir Salah satu persoalan yang sering muncul ke permukaan dalam kehidupan masyarakat ialah tentang kejahatan pada umumnya, seperti penyalahgunaan narkotika (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pemufakatan jahat adalah perbuatan 2 (dua) orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, mengfasilitasi, memberikan konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika.
Metode yang dilakukan digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Penelitian Kepustakaan (Library Resesearch) yakni, penelitian yang dilakukan dengan cara membaca, mengutip, mencatat dan memahami literature yang ada hubungannya dengan materi penelitian berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, website dan putusan untuk mendapatkan data yang semaksimal mungkin untuk mendukung skripsi ini.
Dari hasil penelitian skripsi ini adalah Bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa dalam putusan No.493/Pid.Sus/2018/PN.MDN adalah didasarkan kepada Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang berbentuk alternatif yang telah dibuktikan memenuhi unsur-unsur dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, yang dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum , menuntut Terdakwa Fahmi Azmi Harahap dengan pidana penjara 8 tahun (delapan) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara, namun dalam Putusannya Hakim menjatuhkan Pidana penjara 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan oleh karena itu penulis sependapat dengan putusan yang diberikan Hakim, sebab terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan terdakwa mengaku belom pernah dihukum.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]