PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA YANG MEMPERDAGANGKAN BARANG DAN/ATAU JASA YANG TIDAK MEMENUHI ATAU TIDAK SESUAI DENGAN UKURAN MENURUT UKURAN SEBENARNYA (Studi Putusan Nomor: 665/Pid.Sus/2018/PN.Mdn)
Abstract
kebijakan pemerintah adalah mengganti minyak tanah menjadi Gas. Tingginya kebutuhan akan Gas mengakibatkan timbulnya niat orang untuk melakukan kecurangan dengan melakukan pengoplosan Gas Elpigi yang motifnya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang berdasarkan pada bahan kepustakaan yang sumber bahan hukumnya dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer dalam penulisan ini adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Putusan Pengadilan Nomor 665/Pid.Sus/2018/PN.Mdn. Bahan hukum sekunder yaitu berdasarkan buku-buku literatur, jurnal-jurnal hukum, pendapat para ahli, tulisan-tulisan hukum. Bahan hukum tersier yaitu kamus hukum.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis maka pertanggungjawaban pelaku usaha yang melakukan pengoplosan gas lpg 3 kg bersubsidi kedalam tabung gas 12 kg non subsidi terdapat dalam pasal 62 ayat (1) UUPK. Terhadap putusan No. 665/Pid.Sus/2018/PN.Mdn oleh hakim berdasarkan kesalahan, tidak ada alasan pemaaf, lengkapnya alat bukti dan barang bukti tersebut menjadi dasar pertimbangan hakim menuntut pertanggungjawaban pidana dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]