TINDAK PIDANA PERBUATAN MELAWAN HUKUM TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 2008/PID.SUS/2018/PN MDN)
Abstract
Perkembangan jaman yang semakin maju, tentu kejahatannya pun lebih berkembang dan terorganisir Salah satu persoalan yang sering muncul ke permukaan dalam kehidupan masyarakat ialah tentang kejahatan pada umumnya, Di dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, disebutkan pengertian narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan bagi pelaku tindak pidana melawan hukum tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dalam putusan Nomor. 2008/Pid.Sus/2008/PN MDN?.
Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Hukum Yurudis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau bahan dokumen siap pakai sebagai kajiannya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor: 2008/Pid.Sus/2008/PN MDN, maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman selama 4 (empat) tahun pidana penjara, dari hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara tuntutan Jaksa, pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka Penulis berpendapat bahwa Hakim dalam pengambilan keputusan didasari dari aspek yuridis dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun dalam menjatuhkan putusan.
Collections
- Ilmu Hukum [1598]