dc.description.abstract | Tindak pidana korupsi adalah salah satu jenis kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideologi negara, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa, dan sebagainya, yang merupakan perilaku jahat yang cenderung sulit untuk ditanggulangi Untuk itulah negara hadir sebagai penyelenggara pemerintahan dalam menangani permasalahan tindak pidana korupsi, yaitu dengan menciptakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun yang menjadi Permasalahan dalam penelitian ini adalah Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Berupa Penyuapan Yang Dilakukan Oleh Pegawai Negeri Sipil (Studi Putusan Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mdn).
Adapun jenis penelitian ini, yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis norrmatif yakni penulisan yang berdasarkan kepada studi kepustakaan dan mencari konsep-konsep pendapat-pendapat prosedural hukum yang berdasarkan bahan hukum yang dilakukan dengan prosedur pengumpulan bahan hukum secara studi kepustakaan dan menggunakan metode pendekatan kasus dan metode pendekatan perundang-undangan.
Pembuktian tindak pidana korupsi dalam putusan nomor 44/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mdn telah terbukti sesuai dengan unsur tindak pidana yang ada didalam Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan juga dibuktikan melalui pembuktian yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yaitu dengan mendengarkan keterangan saksi, mendengarkan keterangan terdakwa, surat dan petunjuk. Terdakwa yang merupakan Pegawai Negeri Sipil telah melakukan tindakan melanggar hukum karena terdakwa menerima suap dalam pengurusan uji berkala kendaraan. | en_US |