PEMBERIAN RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Abstract
Lahirnya hak restitusi merupakan perwujudan dari resosialisasi tanggung jawab sosial dalam diri sipelaku, dalam hal ini, restitusi bukan terletak pada kemanjurannya membantu korban, melainkan berfungsi alat untuk lebih menyadarkan pelaku atas perbuatan pidana kepada korban, korban yang mengalami penderitaan serius, sehingga korban menuntut ganti rungi terhadap hakim. Hak korban atas restitusi adalah setiap korban TPPO atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi (Pasal 48 ayat 1 UU PTPPO) restitusi berdasarkan Pasal 1 angka 3 UUPTPPO, diartikan sebagai pembayaran gantirugi yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekutatan hukum tetap atas kerugiaan materiil atau immateril yang diderita korban atau ahli waris.
Metode Penelitian hukum yang digunakan yuridis normatif menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, mengkaji undan gundang. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang di lakukan dengan cara menelusuri atau menganalisa bahan pustaka atau bahan dokumen siap pakai sebagai kajian utama, Sehingga penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara in concreto, sistematik hukum, taraf sinkronisasi, perbandingan hukum dan sejarah hukum.
Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Putusan Nomor 267/Pid.Sus/2017/PN Pya, perbuatan yang dilakukan pelaku dengan cara eksploitasi pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan dimana hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, yang diamana terpenuhi bahwa perbuatan terdakwa terbukti, jika dilihat dari aspek yuridis prodensi bahwa perbuatan telah terpenuhi.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]