Penerapan Asas Teritorial Tindak Pidana Penangkapan Ikan Secara Illegal Oleh Kapal Asing
Abstract
Salah satu asas yang dianut dalam KUHP Indonesia adalah asas teritorial, yaitu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia maka diberlakukan KUHP Indonesia. Asas teritorial dapat diterapkan dalam tindak pidana penangkapan ikan secara illegal disebabkan memasuki wilayah perairan Indonesia dengan tanpa izin dan sekaligus melakukan penangkapan ikan tanpa izin. Adapun menjadi masalah dalam penulisan ini adalah bagaimanakah penerapan asas teritorial terhadap pelaku penangkapan ikan secara illegal oleh kapal asing dalam Putusan Nomor 38/Pid.Sus-Prk/2018/Pn Ptk. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan penelitian yuridis normatif yakni penulisan yang berdasarkan pada studi kepustakaan dan mencari konsep-konsep, pendapat-pendapat, prosedural hukum yang berdasarkan bahan hukum yang dilakukan dengan prosedur pengumpulan bahan hukum secara studi kepustakaan dan menggunakan metode pendekatan kasus dan metode pendekatan perundang-undang. Adapun penerapan asas teritorial dalam Putusan Nomor 38/Pid.Sus-Prk/2018/Pn Ptk adalah peniadaan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang tidak ada perjanjian bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara yang bersangkutan. Pelaku tindak pidana perikanan dilakukan Warga Negara Asing (WNA) tetap dinyatakan bersalah dan dihukum berupa pidana denda maupun pidana perampasan yang tetap berlaku kepada pelaku tindak pidana tersebut karena sudah melanggar asas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]