dc.description.abstract | dinyatindakankekerasandansikapprasangkabaikdaripihakpelakupernyataantersebutataupunkorbandaritindakantersebut.KetentuanmengenailaranganpenyebarankebencianinipadadasarnyadimuatdalamUndang-UndangNomor 19 Tahun 2016 tentangperubahanatasUndang-UndangNomor 11 Tahun 2008 tentangInformasidanTransaksiElektronik (UU ITE). Undang-undanginimemuatlaranganbagiseseoranguntukmenyebarkaninformasi yang menimbulkan rasa kebencianataupermusuhanindividuataukelompokmasyarakattertentuberdasarkanSuku, Agama, RasdanAntarGolongan (SARA) berikutsanksipidananya.Berdasarkanpenjelasandiatasadapun yang menjadimasalahdalampenelitianiniadalahbagaimanapenjatuhanpidanaterhadappelaku yang melakukanujarankebencianbermuatansuku, agama, rasdanantargolongan (SARA) danapa yang menjadidasarpertimbangan hakim dalammenjatuhakanhukumanterhadappelakutindakpidanaujarankebencianbermuatansuku, agama, rasdanantargolongan (SARA). (StudiPutusanNomor: 492/Pid.Sus/2018/PN.Plk).
Metodepenelitian yang digunakandidalampenelitianiniadalahmetodepenelitianjuridis normative, dimana yang menjadisumberbahanhukumnyaadalahsumberbahanhukumsekunder.Sumberbahanhukumsekunderdibagimenjaditigabagianyaitu data primer, data sekunderdan data tersier.Yang manasumberbahanhukumdaripenelitianinibersumberdariundang-undang, karyailmiah, pendapaparaahlidanbeberapasumberdari internet yang berkaitandengantindakpidanaujarankebencian.
Dalampenelitianiniadapun penjatuhanpidana dalam putusan nomor 492/Pid.Sus/2018/PN.Plk dapatdilaksanakanapabilaseseorangterbuktimemilikikesalahandanterhadapdirinyadapatdimintakanpertanggungjawabanatasperbuatan yang dilakukannya.Apabilakesalahantersebutterbuktidantidakditemukannyaalasanpemaafterhadapdiri orang tersebutmakaseseorangtersebutdapatdijatuhipidanasesuaidenganundang-undang yang mengaturperbuatannya.Dasarpertimbangan hakim dalammenjatuhkanpidanaterhadappelakutindakpidanaujarankebencianbermuatan SARAdi dakwakandengandakwaan alternative dituntutberdasarkanpasal yang dilanggardandengandasar-dasarpertimbangan hakim yang telahmemenuhiunsur-unsurtindakpidana yang dilanggar. | en_US |