Show simple item record

dc.contributor.authorBr. Tarigan, Christina Margaretha
dc.date.accessioned2019-11-15T04:51:23Z
dc.date.available2019-11-15T04:51:23Z
dc.date.issued2019-09-17
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3055
dc.description.abstractTanpa adanya pembatasan barang masuk oleh pemerintah akan membuat suatu negara melakukan Perdagangan Bebas. Memiliki rumusan masalah yang akan di uraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan ketentuan barang yang dapat dibawa oleh Penumpang dari Luar Negeri ke Indonesia sesuai dengan PMK No. 203/2017 studi kasus di Kantor Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kualanamu Medan. Tujuan dari penelitian tersebut adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan ketentuan barang yang dapat di bawa oleh penumpang dari Luar Negeri ke Indonesia sesuai dengan PMK No. 203/2017 dilaksanakan oleh Kantor Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kualanamu. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dan wawancara. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier serta data mengenai barang bawaan penumpang dari Luar Negeri ke Indonesia yang diperoleh dari Bandara Internasional Kualanamu Medan. Analisis data dilakukan adalah dengan cara Yuridis Normatif yaitu pendekatan yang menitikberatkan pada peraturan perundang undangan yang berlaku sebagai pedoman pembahasan masalah. Berdasarkan analisis diperoleh kesimpulan bahwa dalam penerapan ketentuan barang yang dapat dibawa oleh penumpang dari luar negeri ke Indonesia terkhusus di Bandara Internasional Kualanamu sudah mengikuti peraturan yang berlaku yaitu PMK 203/PMK.04/2017. Dalam pemeriksaan barang yang di tuangkan dalam Custums Declaratiuns (DC) tidak adanya perbedaan antara penumpang yang berasal dari indonesia dengan penumpang yang berasal dari Luar Negeri yang ingin singgal di medan untuk sementara waktu melalui bandara Kualanamu. Dan tidak ada perbedaan antara penumpang yang memiliki kenalan dengan pihak terkait dengan penumpang biasa.en_US
dc.subjectBatasan Barang Bawaan,en_US
dc.subjectPenumpang,en_US
dc.subjectBea Cukaien_US
dc.titlePENERAPAN KETENTUAN BARANG YANG DAPAT DI BAWA OLEH PENUMPANG DARI LUAR NEGERI KE INDONESIA SESUAI DENGAN PMK NOMOR N03/PMK.04/N017 (STUDI KASUS DI KANTOR DIREKTORAT JENDRAL BEA CUKAI KUALANAMU MEDAN)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record