Show simple item record

dc.contributor.authorSimanjuntak, Mario Michael Tri Arispa
dc.date.accessioned2019-11-15T04:41:09Z
dc.date.available2019-11-15T04:41:09Z
dc.date.issued2019-10-11
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3054
dc.description.abstractOtoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan diatur melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Undang- Undang ini memuat ketentuan tentang tata kelola dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Adapun masalah yang diteliti dalam Skripsi ini mengenai bentuk perlindungan konsumen oleh Otoritas Jasa Keuangan dan hambatan yang dihadapi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator dalam melakukan perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu penelitian yang bersifat yuridis deksriptif didasarkan pada suatu penelitian lapangan atau riset, penelitian ini mengaitkan antara hasil dari pembahasan penelitian dari lapangan terhadap perundang-undangan yaitu pendekatan dengan melakukan pengkajian dan analisis terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keungan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan serta berbagai literatur, jurnal, buku yang berkaitan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka bentuk perlindungan konsumen yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas bentuk perlindungan secara preventif dan represif, sedangkan hambatan yang dihadapi oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan perlindungan konsumen terletak pada pihak konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan. Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan diharapkan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, serta mencegah hambatan yang ada dalam melakukan perlindungan konsumen di Indonesia.en_US
dc.subjectOtoritas Jasa Keuangan,en_US
dc.subjectRegulator,en_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI REGULATOR TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMENen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record