Show simple item record

dc.contributor.authorSirait, Devid Andre Tanaka
dc.date.accessioned2019-11-14T04:10:56Z
dc.date.available2019-11-14T04:10:56Z
dc.date.issued2019-09-29
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3021
dc.description.abstractDalam Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 dinyatakan bahwa tidak menyertakan mantan terpidana tidak diperbolehkan untuk ikut mencalonkan diri dalam proses seleksi daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota dan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun sementara dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 46/P/HUM/2018 menolak peraturan tersebut dan memperbolehkan untuk daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan alasan bahwa peraturan KPU bertentangan dengan Undang Undang pemilu dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui landasan pembentukan Peraturan KPU dalam membentuk Peraturan KPU tersebut dan pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Memutus Peraturan tersebut. Metode penulisan dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum, yaitu jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian penulisan yang berdasarkan penulisan pada studi kepustakaan dan mencari konsep-konsep, pendapaat prosedural hukum yang berdasarkan bahan hukum yang dilakukan dengan prosedur pengumpulan bahan hukum secara studi kepustakaan. Dari hasil penelitian penulis menyimpulkan Bahwa pemberian kewenangan atribusi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun Peraturan diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Wewenang Komisi Pemilihan Umum dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ke 3 (tiga) yang tetulis pada pasal 22E. Penolakan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 oleh Mahkamah Agung sepanjang frasa “mantan terpidana korupsi” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundangan.en_US
dc.subjectMahkamah Agung,en_US
dc.subjectcalon anggota DPR,en_US
dc.subjectMantar Terpidanaen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENOLAKAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20 TAHUN 2018 (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 46/P/HUM/2018)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record