dc.description.abstract | Indonesia sebagai salah satu Negara di dunia juga memiliki potensi yang kuat sebagai tempat persinggahan (transit) ataupun sebagai tempat tujuan para warga negara asing ilegal dikarenakan bentuk negaranya adalah kepulauan yang memiliki berbagai pintu masuk seperti, bandara, pelabuhan, batas darat dan batas perairan. Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu, memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan Warga Negara Asing (WNA). Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman 8 (delapan) bulan dan denda Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) terhadap Terdakwa yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang Masuk dan Tinggal di Indonesia tanpa Dokumen Keimigrasian (Studi Putusan Nomor 34/PID.SUS/2018/PN.MDN)?.
Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Hukum Yurudis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau bahan dokumen siap pakai sebagai kajiannya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor: 34/PID.SUS/2018/PN.MDN) maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman selama 8 (delapan) bulan pidana penjara, dari hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara tuntutan Jaksa, pada Pasal 119 ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka Penulis berpendapat bahwa Putusan hakim harus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana dan dapat membuat terdakwa menjadi orang yang lebih bertanggung jawab dan dapat kembali menjadi warga masyarakat yang lebih baik. | en_US |