PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA MEMBAWA ATAU MEMILIKI SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK TANPA IZIN
Abstract
Negara Indonesia adalah Negara Hukum, semua bentuk keputusan, tindakan alat-alat perlengkapan Negara, segala sikap, tingkah laku, dan perbuatan termasuk yang dilakukan oleh warga Negara, harus memiliki landasan hukum atau dengan kata lain semua harus punya legitimasi secara hukum. Banyak perilaku dari anggota masyarakat yang dapat meresahkan kehidupan mayarakat lain. Salah satu contohnya adalah memiliki atau membawa senjata penikam/penusuk tanpa izin, dimana perilaku ini dapat memancing tindak kriminal. Oleh karena itu semua pihak harus terlibat untuk menjaga ketertiban didalam masyarakat. Meskipun pengaturan tentang membawa senjata penikam ini sudah diatur dalam dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Undang-undang inilah yang mengatur tentang membawa senjata tajam dan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran terhadap senjata penikam/penusuk.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan penelitian hukum normative (yuridis normative)yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data-data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer seperti menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, putusan-putusan pengadilan, serta berbagai majalah, literature, artikel, dan internet yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana memiliki atau membawa senjata penikam/penusuk harus mempertanggungjawabkan perilakunya tersebut sesuai dengan Undang-undang yang mengaturnya agar masyarakat mengetahui sanksi dari perbuatan tersebut dan keberlangsungan kehidupan di dalam masyarakat lebih tentram.
Collections
- Ilmu Hukum [1598]