Show simple item record

dc.contributor.authorSihombing, Abram P.
dc.date.accessioned2019-11-14T03:28:05Z
dc.date.available2019-11-14T03:28:05Z
dc.date.issued2019-08-24
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3014
dc.description.abstractKejahatan terhadap anak-anak, terutama kejahatan seksual, masih terus terjadi di sekitar kita.Yang memprihatinkan dari beberapa kasus yang terjadi, sebagian besar kejahatan seksual terhadap anak itu justru terjadi di tempat-tempat yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi si anak. Pemerintah meningkatkan perlindugan anak melalui beberapa program dan regulasinya, mulai dari program Taman bermain anak, Kota Layak Anak hingga sampai pada Revisi Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Oleh karena itu setiap orang yang melanggar hak seorang anak untuk dilindungi sudah seharusnya diganjar hukuman seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang. Maka Penulis dalam penulisan ini yang menjadi masalah adalah mengkaji kembali Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Yang Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak Secara Berlanjut. Didalam Putusan Nomor 61/Pid.Sus/2018/PN.Dum. Metode penelitian yang disusun adalah metode yuridis normative yaitu dari suatu bahan hukum yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Data primer terdiri dari : Putusan Nomor 61/Pid.Sus/2018/PN.Dum dan data sekunder terdiri dari Buku-buku dan jurnal-jurnal hukum. Hasil yang di dapatkan penulis bahwa Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Yang Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak Secara Berlanjut dalam Putusan Nomor 61/Pid.Sus/2018/PN.Dum adalah Hakim menjatuhkan hukuman dengan ketentuan dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, telah terpenuhi, terhadap terdakwa dengan memberi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satumilyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.en_US
dc.subjectSanksi Pidana,en_US
dc.subjectPelaku,en_US
dc.subjectPersetubuhan,en_US
dc.subjectAnaken_US
dc.titleSANKSI PIDANA TERHADAP LAKI-LAKI DEWASA YANG MELAKUKAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK SECARA BERLANJUT (StudiPutusanNomor61/Pid.Sus/2018/PN.Dum)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record