dc.contributor.author | Manik, Risma Elfrida Esther | |
dc.date.accessioned | 2019-11-06T03:49:58Z | |
dc.date.available | 2019-11-06T03:49:58Z | |
dc.date.issued | 2019-10-10 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2919 | |
dc.description.abstract | Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan akta yang dilegalisasi oleh notaris sebagai alat bukti dan untuk mengtahui akibat hukum akta yang dilegalisasi oleh notaris terhadap jual beli tanah yang belum bersertifikat. Notaris adalah pejabat umum yang harus mengetahui seluruh perundang-Undangan yang berlaku yang di panggil dan diangkat untuk membuat akta-akta dan kontrak –kontrak dengan maksud untuk memberikan kepadanya kekuataan dan pengesahan dari suatu perjanjian.
Metode pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan( library Research ) yaitu dilakukan dengan mempelajari buku-buku referensi perpustkaan, peraturan Perundang-Undangan dan dokumen-dokumen yang akan di teliti. Setiap data yang dikumpulkan kemudian diinventarisasi dan didentifikasi untuk selanjutnya dalam menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini yang penatalaksanaannya dilakukan dengan cara kritis, logis,dan sistematis.
Kekuatan akta yang dilegalisasi oleh notaris sebagai alat bukti yakni akta tersebut mempunyai kekuatan hukum Sebagai Alat bukti yang tetap dan sempurna serta hakim terikat pada alat bukti akta tersebut sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya, akibat hukum akta yang dilegalisasi oleh notaris terhadap jual beli tanah yang belum bersertifikat diatur dalam pasal 1458 KUHPerdata yaitu telah terjadinya pengalihan atau perpindahan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli dan jika terjadi sengketa diantara para pihak maka pihak yang menyangkalah yang harus dibuktikan. Maka akibatnya hukum berlaku pada yang membuat perjanjian tersebut. | en_US |
dc.subject | Notaris, | en_US |
dc.subject | Legalitas, | en_US |
dc.subject | Alat Bukti. | en_US |
dc.title | Tinjauan Yuridis Terhadap Keberadaan Surat-Surat Legalisasi Notaris Atas Bukti-Bukti Dalam Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifat. | en_US |