dc.description.abstract | Studi ini bertujuam untuk mengetahui Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Medan, dengan rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Medan dan faktor atau kendala apa saja yang menghambat Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Medan dalam hal ini penulis fokus terhadap pembahasan hak milik atas sebidang tanah yang berlaku pada Kerajaan Sultan Deli yang disebut dengan “GRAND SULTAN”
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui hasil wawancara dikantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-empiris, yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan kemudian di bandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya terobosan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah di Indonesia. Sebagaimana program Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ditujukan kepada tanah adat diharapkan menjadi solusi agara semua tanah yang suratnya masih menggunakan surat peninggalan Kerajaan Sultan Deli diwilayah kota medan agar segera di konversi. Secara umum pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Medan dalam pelaksanaannya sudah dapat berjalan dengan baik., meskipun di lapangan masih dijumpai beberapa hambatan atau kendala. Kendala yang dominan adalah disebabkan, banyaknya bukti-bukti Grand sultan sudah tidak untuh lagi, sehingga menimbulkan sengketa batas tanah maupun masyarakat kurang perduli atas kinerja BPN kota Medan, sehingga memaksa BPN kota medan harus berulang kali melakukan pengukuran tanah. | en_US |