dc.description.abstract | Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdampak pada rusaknya infrastruktur, timbulnya rasa was-was di tengah masyarakat dan kecurigaan yang meningkat antar umat beragama. Semua pengaruh negatif dari terorisme tersebut beresiko mengganggu tatanan kehidupan berbangsan dan bernegara. Ancaman terorisme yang nyata dan serius dapat membahayakan negara karena jaringan yang luas. Adapun yang menjadi permasalahan didalam putusan ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana Pelaku Terorisme yang dapat mengancam Keamanan Negara dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pemidanaan kepada Pelaku Terorisme yang dapat mengancam keamanan Negara (Studi Putusan No. 1235/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Utr). Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library reseach) penulis membaca dan mempelajari berbagai literatur yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini baik dari UU, buku, tulisan-tulisan, tulisan ilmiah dan putusan No.1235/Pid.Sus/2018/Pn.Jkt.Utr. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis maka pertanggungjawaban pelaku tindak pidana terorisme dalam Putusan Nomor 1235/Pid.Sus/2018/Pn.Jkt.Utr atas nama SISKA NUR AZIZAH adalah pidana penjara 2(dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dalam Putusan Nomor 1235/Pid.Sus/2018/Pn.Jkt.Utr adalah dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan non yuridis. Pertimbangan hakim bersifat yuridis adalah dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang bukti, dan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan dasar pertimbanagan hakim non yuridis adalah Bahwa teorisme merupakan kejahatan bersifat internasional serta merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa (extra ordinary crime). | en_US |