Show simple item record

dc.contributor.authorSitio, Egi Sugiarto
dc.date.accessioned2019-11-06T02:28:02Z
dc.date.available2019-11-06T02:28:02Z
dc.date.issued2019-08-18
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2909
dc.description.abstractPerkembangan informasi dan teknologi yang pesat telah menyebabkan timbulnya berbagai macam bentuk kejahatan dalam masyarakat. Tingkat kejahatan di Indonesia dari tahun ke tahun megalami peningkatan. Dalam kehidupan masyarakat, banyak berbagaimacam kejahatan yang terjadi salah satunya adalah tindak pidana pembunuhan. Meningkatnya tindak pidana pembunuhan memerlukan peran dan tugas pihak-pihak yang berwenang diantaranya kepolisian, kejaksaan. Paling penting adalah tugas kepolisian khususnya satuan Reserse Kriminal, dalam pengungkapan sebab pembunuhan yang dilakukan pelaku ini membutuhkan kerja keras dari pihak kepolisian. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimanakah cara atau metode Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Medan dalam mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Tersembunyi dan Hambatan apakah yang dihadapi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Medan dalam mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Tersembunyi. Dalam penelitian ini metode yang digunakan yaitu Metode secara Yuridis Empiris. Data yang diperoleh dari lapangan berupa hasil wawancara yang berhubungan dengan peran satuan reserse kriminal kepolisian Negara republik Indonesia (polri) dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan pembahasan, maka penulis menarik kesimpulan bahwa Peran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Medan dalam mengungkap pembunuhan dimulai dari melakukan penyelidikan, penyidikan, kegiatan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, melakukan visum, penangkapan, dan penyelesaian dan penyerahan berkas ke JPU dan hambatan-hambatan yang ditemui oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Medan dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan : dapat ditinjau dari faktor subtansi hukum, faktor penegak hukum, faktor keaslian tempat, kurangnya saksi yang diperoleh. Faktor yang paling dominan adalah faktor aparat penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah penyidik.en_US
dc.subjectSatuan Reserse Kriminal Sebagai Penyidik danen_US
dc.subjectPenyidiken_US
dc.titlePERAN SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (POLRI) DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN TERSEMBUNYIen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record