ABSTRAK Pertanggugjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Secara Bersama-sama Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Yang Dilakukan Dengan Cara Tidak Sah (Illegal Logging). (Studi Putusan No.495/Pid.sus-LH/2017/PN.Simalungun)
Abstract
Illegal logging adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi, yang berupa pengambilan kayu, menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, yang tidak ada kelengkapan berupa surat-surat atau dokumen keterangan sahnya hasil hutan. Perusakan hutan, terutama pembalakan liar sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ini adalah Bagaimanakah Pertanggugjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Secara Bersama-sama Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Yang Dilakukan Dengan Cara Tidak Sah (Illegal Logging). Studi Putusan No.495/Pid.sus-LH/2017/PN.Simalungun.
Adapun jenis metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum kepustakaan yaitu metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada dalam Putusan Nomor. 495/Pid.sus-LH/2017/PN.Simalingun maka dapat disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang dilakukan dengan cara tidak sah (illegal logging) dipidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima ratusjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]