TINJAUN YURIDIS HUBUNGAN PEMERINTAH DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA (STUDI DESA SAITNIHUTA, KECAMATAN DOLOKSANGGUL, KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN)
Abstract
Desa atau yang di sebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaanya, penjelasan pasal 18 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan, bahwa “ dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “ zelfbesturende landsschappen “ dan “ volksgemeenschappen ”, sepertiDesa di Jawa dan Bali, Nagari di minangkanau, dusun dan Marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah tersebut mempunyai susunan Asli dan oleh karenanyadapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa, oleh sebab itu, keberadaanyawajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulisan skripsi ini juga dibuat untuk mengetahui Bagaimana Hubungan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembangunan Desa di Desa Saitnihuta, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Apa saja Faktor yang menjadi Kendala Pemerintah Desa dan BPD dalam rangka menjalankan hubungan Pemerintahan desa di Desa Saitnihuta, Kecamatan, Dololoksanggul, Kabupaten. Humbang Hasundutan. Metode penelitian ini adalah penelitian Penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan berdasar tinjaun lapangan peneltian yang dilakukan dilapangan dengan pengamatan langsung. Dalam hal ini, penulis melakukan wawancara kepada Kepala Desa Saitnihuta , ketua BPD, anggota BPD,beberapa tokoh Masyarakat, dan berbagai pihak yang terkait dalam penulisan skripsi ini Serta mengkaji penerapannya berdasar UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 2005 serta hal lain yang memiliki hubungan dengan pembahasan skripsi ini.
Dari penulisan skripsi ini penulis menyimpulkan bahwa Hubungan pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, terkait dengan fungsi BPD dalam menetapkan Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa yaitu dimulai dari Tahap perancangan, perumusan, dan penyusunan Peraturan Desa dan faktor yang menjadi kendala pemerintah desa dan BPD dalam menjalankan hubungan pemerintahan Penulis juga menyarankan dan, harapan terhadap kepala desa dan BPD lebih memperhatikan dan memperdulikan pembangunan desa dan masyarakat ikut serta berpartisipasi dalam pembangunan desa sehingga dapat menjadikan pembangunan sebagai cara untuk mensejaterahkan rakyat di desa saitnihuta.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]