Show simple item record

dc.contributor.authorMarpaung, Yeni Marito
dc.date.accessioned2019-11-05T07:04:47Z
dc.date.available2019-11-05T07:04:47Z
dc.date.issued2019-10-09
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2902
dc.description.abstractUnit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan di tingkat Kecamatan sebagai organisasi atau lembaga pada pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala UPTD mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan di wilayah kecamatan dan tugas – tugas Lintas Sektoral, Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pendidikan serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Program Pendidikan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian dengan cara penelitian lapangan, yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di lapangan dan dengan menganalisis Eksistensi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di Wilayah Kerja Kecamatan menurut Peraturan Mentri Dalan Negeri Nomor 12 Tahun 2017. Atas penerapan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah tersebut maka secara resmi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Wilayah Kerja Kecamatan dihapuskan dikarenakan tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan.en_US
dc.subjectPemerintahan Daerah,en_US
dc.subjectPerangkat Daerah,en_US
dc.subjectUnit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikanen_US
dc.titleEKSISTENSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENDIDIKAN DI WILAYAH KERJA KECAMATAN MENURUT PERMENDAGRI NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI CABANG DINAS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (STUDI PADA KANTOR UPTD PENDIDIKAN KEC.JORLANGHATARAN KAB. SIMALUNGUN)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record