Show simple item record

dc.contributor.authorPasaribu, Immanuel Septian Hatta
dc.date.accessioned2019-11-05T06:40:37Z
dc.date.available2019-11-05T06:40:37Z
dc.date.issued2019-10-21
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2898
dc.description.abstractPerkawinan memiliki tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974. Perkawinan tidak selalu berjalan harmonis dan sejalan. Hal tersebut bisa di sebabkan karena keinginan memiliki keturunan yang terkendala atau suami jatuh cinta pada wanita lain. Hal-hal tersebut yang menyebabkan seorang suami ingin menikah lebih dari seorang (poligami). Aturan hukum di Indonesia memungkinkan untuk dilakukannya poligami oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS/ ASN) aturan tersebut terdapat pada PP No.10 Tahun 1983 jo. PP No.45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan pegawai negeri sipil. Poligami diatur lebih lanjut pada Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yaitu “Pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”. Artinya hal tersebut membuka peluang bagi seorang suami ingin jika berpoligami dengan harus terpenuhinya ketentuan-ketentuan hukum perkawinan dalam hal seorang suami memungkinkan untuk meminta izin kawin lebih dari seorang. Untuk mengetahui Bagaimanakah proses pelaksanaan poligami yang dilakukan oleh PNS dan bagaimanakah akibat Hukum yang Ditimbulkan dari Izin Poligami maka penulis melakukan meninjau secara Hukum atas Izin Poligami Bagi PNS di Lapas Klas IIA Binjai dengan metode pengumpulan data studi kasus dan juga melakukan wawancara dengan Bagian Kepegawaian Lapas Klas IIA Binjai. Proses Pelaksanaan Poligami Yang Dilakukan Oleh PNS, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil, apabila seorang Pegawai Negeri Sipil Pria akan beristeri lebih dari seorang, maka terlebih dahulu wajib memperoleh izin dari pejabat (pimpinan/atasan dari Pegawai Negeri Sipil tersebut) yang berwenang. Permintaan izin untuk poligami dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan alasan lengkap yang mendasari permintaan izin poligami tersebut. Akibat hukum yang ditimbulkan dari pemberian izin poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antara lain: isteri kedua menjadi istri yang sah; kedudukan istri pertama, kedua, ketiga atau keempat, semua memiliki kedudukan yang sama. Hal tersebut di buktikan dengan adanya KARIS (Kartu Istri) khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS).en_US
dc.subjectPoligami Oleh PNS/ASN,en_US
dc.subjectProses,en_US
dc.subjectAkibat.en_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM ATAS IZIN POLIGAMI BAGI PNS (STUDI DI LAPAS KLAS IIA BINJAI)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record