Show simple item record

dc.contributor.authorSihombing, Hardiyanti
dc.date.accessioned2019-11-04T07:53:36Z
dc.date.available2019-11-04T07:53:36Z
dc.date.issued2019-09-21
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2894
dc.description.abstractDi Era Globalisasi saat ini pembangunan di bidang infrastruktur merupakan salah satu program pemerintah yang memegang peranan penting dalam meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam merencanakan suatu proyek pembangunan pihak Pemerintah diwakili oleh Dinas Pekerjaan Umum sebagai Pengguna Anggaran untuk melakukan kesepakatan dengan kontraktor sebagai pihak yang akan mengerjakan pembangunan yang kemudian dituangkan dalam satu kesatuan dokumen yang disebut dengan Kontrak Kerja Konstruksi. Kontrak Kerja Konstruksi tersebut menjadi instrumen yang penting baik dalam mengakomodasi maupun membatasi hak dan kewajiban dari kontraktor maupun Pemerintah selama terselenggaranya proses pembangunan. Dalam penelitian skripsi ini akan diuraikan mengenai pengaturan serta aspek-aspek terkait Kontrak Kerja Konstruksi dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, bilamana diketahui Kontrak Kerja Konstruksi itu dapat berakhir dan seperti apa tanggung jawab para pihak serta bentuk pertanggungjawabannya dalam hal terjadinya permasalahan yang dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi Pengaturan Kontrak Kerja Konstruksi saat ini diatur di dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dengan peraturan pelaksananya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kontrak Kerja Konstruksi beserta perubahan-perubahannya. Kontrak Kerja Konstruksi berakhir oleh karena pekerjaan telah selesai, pembatalan kontrak, kematian kontraktor, kepailitan, pemutusan kontrak dan persetujuan kedua belah pihak. Pertanggungjawaban akan hal terjadinya permasalahan dalam kontrak kerja kontruksi dilakukan dengan cara pemberian kompensasi, penggantian biaya, perpanjangan waktu, perbaikan atau pelaksanaan ulang pekerjaan yang tidak sesuai prestasi dan pemberian ganti kerugian.en_US
dc.subjectKontrak Kerja Konstruksi,en_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PARA PIHAK DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSIen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record