PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PIHAK KONTRAKTOR DALAM MENGHADAPI KEGAGALAN KONSTRUKSI (Menurut UU No. 2 Tahun 2017)
Abstract
Tujuan dari dilakukannya penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bentuk - bentuk pertanggungjawanan dan upaya hukum yang diberikan oleh pihak kontraktor dalam menghadapi ataupun mengatasi kegagalan konstruksi, jika suat saat terjadi kegagalan pada konstruksi bangunan yang sedang dikerjakan oleh pihak kontraktor.
Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yakni suatu penelitian yang dilakukan dengan tujuan utama untuk menggambarkan atau deskripsi tentang suatu keadaan secara objektif disertai dengan analisa, mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan teori teori hukum dan bentuk – bentuk disertai dengan upaya hukum dari sisi Undang undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan.
Berdasarkan Hasil analisis diketahui bahwa bentuk tanggung jawab yang diberikan pihak kontraktor jika suatu saat konstruksi yang sedang diemban mengalami kegagalan adalah Ganti Rugi dan Penyelesaian Kembali Konstruksi yang gagal sampai dengan selesai sesuai kontrak kerja sama antara Pihak Kontraktor (Penyedia Jasa) dengan Pemakai Jasa. Dan adapun upaya pertanggungjawaban yang dapat ditempuh jika terjadi suatu sengketa adalah Upaya melalui jalur persidangan dan melalui jalur diluar persidangan sesuai dengan Undang – undang No. 2 Tahun 2017.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]