dc.description.abstract | Perseroan Terbatas merupakan subjek hukum yang dapat melakukan, mengadakan suatu perbuatan hukum dengan berbagai pihak. Sebagai subjek hukum yang mandiri, Perseroan Terbatas dapat melakukan perbuatan hukum maupun perikatan dengan pihak ketiga. Undang-Undang Perseroan Terbatas mendefenisikan Perseroan Terbatas sebagai: “badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu, yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaanya”. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Tanggungjawab hukum Perseroan Terbatas Akibat Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang?.
Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Hukum Yurudis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau bahan dokumen siap pakai sebagai kajiannya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa Hakekat kepailitan adalah sitaan umum atas harta kekayaan debitor sebagai konsekuensi ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata, dimana kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama para kreditor berdasarkan prinsip keseimbangan menurut besar kecilnya piutang masing-masing (pari pasu prorate parte), kecuali apabila di antara para berutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan dan Akibat kepailitan suatu Perseroan Terbatas adalah tidak kehilangan eksistensinya namun pengelolaan dan proses likuidasinya dilakukan oleh curator. | en_US |