dc.description.abstract | Pengangkutan merupakan kegiatan pemuatan penumpang atau barang kedalam alat pengangkut, pemindahan penumpang atau barang ke tempat tujuan dengan alat pengangkut, dan penurunan penumpang atau pembongkaran barang dari alat pengangkut ditempat tujuan yang disepakati. Tujuan konsumen memanfaatkan pengangkutan adalah sebagai proses pemindahan cepat tanpa hambatan atau kemacetan, sesuai waktu yang direncanakan.
Penelitian ini dari Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang
penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011
Tentang Tanggung Jawab Udara . Metode pendekatan dalam penelitian ini
menggunakan metode kuantitatif/ metode skripsi hukum empiris (empirical legal research), yaitu dengan pengumpulan data dari lapangan. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan yuridis sosiologis.
Penerapan regulasi bagasi berbayar merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh pihak maskapai Lion Air. Tanggung jawab maskapai penerbangan yang diatur dalam pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 bahwa pengangkut yang mengoperasikan pesawat wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penumpang berupa hilang dan/atau rusaknya barang dalam bagasi tercatat. | en_US |