DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEJATUHKAN PEMIDANAAN TERHADAP DIREKTUR PT YANG MENYURUH KARYAWAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (STUDI PUTUSAN NO.100/PID.SUS/2016/PN JKT.UTR)
Abstract
Pajak dipandang sangat penting didalam Negara karena pajak meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki peran yang strategis dan signifikan dalam penerimaan Negara di bidang sektor perpajakan, sangat disayangkan dalam potensi pemasukan dari pajak yang dimiliki Indonesia belum bisa dimanfaatkan dengan baik bagi kesejahteraan Bangsa dan Negara. Karena banyak masyarakat atau Wajib Pajak yang melakukan Tindak Pidana Data Fiktif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun pengurangan jumlah nilai pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Para pelaku yang dengan sengaja melanggar aturan dan norma-norma hukum yang berlaku untuk memperoleh keuntungan secara pribadi maupun kelompok. Kejahatan tindak pidana perpajakan banyak dilakukan oleh Direksi Perseroan Terbatas maupun korporasi. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap Direktur yang menyuruh karyawan melakukan tindak pidana perpajakan yang menjatuhkan pidana 3 Tahun penjara dan membayar uang denda 2 (dua) kali lipat jumlah PPN yang tertera pada faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada Putusan No.100/Pid.Sus/2016/PN.Jkt Utr.
Metode Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, asas serta peraturan perundang-undangan. Penelitian ini mengutamakan studi kepustakaan yaitu dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.
Dimana dalam fakta hukum yang ada dalam penelitian yang dilakukan berdasarkan Putusan No.100/Pid.Sus/2016/PN.Jkt Utr. Maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman selama 3 (tiga) tahun penjara dan denda 2 (dua) kali jumlah PPN yang tertera pada faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang diterbitkan terdakwa dan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 39 A Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, maka penulis berpendapat bahwa hakim dalam pengambilan keputusan didasari dari aspek yuridis dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun dalam menjatuhkan putusan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]