PEMBERIAN REMISI KEPADA NARAPIDANA NARKOTIKA YANG SEDANG MENJALANI HUKUMAN (STUDI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B TANJUNG PURA)
Abstract
Akhir dari system peradilan pidana adalah dihukumnya terpidana, dalam keadaan ini seorang terpidana akan di tempatkan dilapas atau rumah tahanan Negara pada saat warga binaan menjalani proses pembinaan dilapas atau rumah tahanan Negara maka sebagai bentuk uapaya melalui pemberian remisi. Remisi adalah merupakan upaya untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana sebelum di lepas di masyarakat . Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah yang pertama, Bagaimana Pemberian Remisi Kepada Narapidana Narkotika Yang Sedang Menjalani Hukuman di Rumah Tahanan Negara (Studi di RumahTahananKlas II B Tanjungpura) dan Faktor-faktor Apakah Yang Menjadi Penghambat Dalam Pemberian Remisi kepada Narapidana Narkotika Yang SedangMenjalani Hukuman (Studi di Rumah Tahanan Kelas II B Tanjungpura)?.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis empiris, dan metode pendekatan kelapangan secara langsung. Pendekatan yang dilakukan adalah dengan melakukan wawancara kepada petugas di Rumah Tahanan Klas II B Tanjungpura, sebagai narasumber penulis.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Rumah Tahanan maka dapat disimpulkan bahwa Pemberian remisi merupakan hak bagi narapidan atau anak, pidana yang tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Oleh karena itu hak dan kewajiban harus saling terpenuhi, dan saling seimbang. Dalam hal narapidana/anak Pidana mempunyai hak terhadap remisi, apa bila narapidana/anakPidana sud
Collections
- Ilmu Hukum [1669]