Show simple item record

dc.contributor.authorPanggabean, Junfri Haholongan
dc.date.accessioned2019-11-04T04:44:49Z
dc.date.available2019-11-04T04:44:49Z
dc.date.issued2019-09-20
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2882
dc.description.abstractE-Commerce sebagai kontrak dagang elektronik yang terletak dalam bidang Hukum perdata, khususnya hukum kontrak. Kontrak dagang elektronik ialah kontrak dagang yang mempergunakan elektronik dan mempunyai tempat di dunia internet. Media sosial seperti Facebook, Instagram, Path, Line, Whatsapp, BBM, Twitter, saat ini sangat mempengaruhi perkembangan teknologi informasi di Indonesia, sangat hal didukung oleh jumlah penggunanya di tahun 2016 yang rata-rata mencapai 30 juta orang. Instagram yaitu sebagai media sosial untuk membuat foto dan mengirimkan dalam waktu yang sangat cepat. pemakaaian media Instagram sebagai media untuk jual beli sangat dimungkinkan adanya masalah, seperti penipuan, wanprestasi dll. Permasalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Akibat hukum Transaksi Jual Beli dengan Penggunaan Akun Orang lain Melalui Media Instagram Menurut Undang- undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah Jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum Doktriner atau penelitian perpustakaan, dinamakan penelitian hukum doktrin. Berdasarkan hasil dan pembahasan maka diperoleh, Akibat hukum Kepada sipembeli akibat hukum yaitu (a) Pembeli akan dirugikan, (b) Pembeli dimungkinkan memperoleh barang tidak sesuai, (c) Kesusahan Pembeli Menggugat, (d) Terjadinya wanprestasi, pembeli dapat melakukan gugatan dengan menggunakan pasal 46 huruf b undang-undang no.8 tahun 1999. Kedua akibat hukum kepada pengguna instagram orang lain yaitu, (a) Menjamin keutuhan barang dan (b) Bertanggung jawab dalam bentuk memberikan ganti rugi atas kebendaan yang tidak sesuai, pengguna dapat di gugat dengan pasal 38 dan 39 undang-undang no. 19 tahun 2016 perubahan undang- undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ketiga kepada pemilik akun instagram akibat hukum yaitu, (a) Menjadi kajian pertama dalam penyidikan, (b) Bertanggung jawab sepenuhnya apabila pemilik tersebut memberikan secara sukarela, dapat dituntut menggunakan pasal 45 huruf a dan b undang-undang no. 19 tahun 2016.en_US
dc.subjectJual Beli,en_US
dc.subjectInstagram,en_US
dc.subjectPenjual,en_US
dc.subjectPembeli.en_US
dc.titleTRANSAKSI JUAL BELI DENGAN PENGGUNAAN AKUN ORANG LAIN MELALUI MEDIA INSTAGRAM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIKen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record